TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: LHKPN akan Jadi Sarana Deteksi Gaya Hidup Pejabat

KPK bisa gunakan LHKPN untuk mencari aliran uang pejabat

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih ada celah dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yakin LHKPN bisa menjadi saran untuk mendeteksi gaya hidup pejabat.

"(Mungkin) masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan dan dilaporkan oleh penyelenggara negara. Ke depannya LHKPN bisa jadi sarana mendeteksi lifestyle dari penyelenggara negara. Tentu perlu upaya ekstra dalam membongkar hal rawan tersebut," ujar Alex dikutip Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Usai Periksa LHKPN Sekda Jatim

Baca Juga: KPK Libatkan UI dan Pakai AI untuk Cek Kekayaan 380 Ribu Pejabat

1. KPK bisa gunakan LHKPN untuk mencari aliran uang

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex mendorong seluruh instansi dan lembaga pemerintahan untuk menjadikan kepatuhan dan kelengkapan LHKPN sebagai indikator komitmen seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, kekayaan pejabat bisa diawasi lewat LHKPN.

"Selama ini, KPK menggunakan LHKPN mencari data (aliran uang) untuk berantas korupsi. Bahkan, data LHKPN bisa membantu aduan masyarakat secara detail," papar Alex.

Baca Juga: Ada Mantan Pegawai Rafael Alun yang Kini Bekerja di KPK

2. Sejumlah instansi sudah gunakan LHKPN jadi acuan promosi jabatan

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK terus mendorong pemanfaatan data LHKPN dalam rangka promosi atau mutasi jabatan di suatu instansi negara. Sepanjang tahun 2023, KPK sendiri telah memenuhi 57 permintaan rekam jejak penyampaian LHKPN terkait mutasi jabatan.

Rinciannya, dari Komisi Yudisial terkait calon hakim agung/ad hoc sebanyak dua permintaan, Kementerian Dalam Negeri mengenai calon penjabat kepala daerah (6 permintaan), dan sejumlah kementerian/lembaga terkait jabatan pimpinan tinggi serta calon penerima tanda kehormatan sebanyak 49 permintaan.

Baca Juga: Diduga Keluar Tahanan KPK dan Temui Anggota TNI, Kubu Dadan Buka Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya