TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Kontrak Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Sentuh Rp1,3 T

Ada empat orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.

Diduga, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi antara PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang dikorupsi mencapai Rp1,3 triliun.

“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (24/7/2024).

1. KPK masih dalami korupsi ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK masih terus mendalami dugaan korupsi ini. Sehingga Tessa tidak memeberikan rincian terkait kasus ini.

“Belum bisa dipublish karena masih dilakukan penghitungan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Dewi Andriyani Terkait Dugaan Korupsi ASDP

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hal itu belum diungkapkan kepada publik.

Meski begitu, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini.  Contohnya ada aset berupa tiga mobil.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya