KPK: Kontrak Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Sentuh Rp1,3 T
Ada empat orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.
Diduga, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi antara PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang dikorupsi mencapai Rp1,3 triliun.
“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (24/7/2024).
1. KPK masih dalami korupsi ini
KPK masih terus mendalami dugaan korupsi ini. Sehingga Tessa tidak memeberikan rincian terkait kasus ini.
“Belum bisa dipublish karena masih dilakukan penghitungan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Dewi Andriyani Terkait Dugaan Korupsi ASDP