KPK Jebloskan Eks Bendahara PBNU Mardani Maming ke Penjara
Mardani Maming akan dipenjara selama 12 tahun karena korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke penjara. Mantan Bendahara PBNU itu akan mendekam di bui selama 12 tahun.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Cak Imin Berpeluang Diperiksa, Gus Choi: KPK Mengada-ada Saja
1. Mardani Maming divonis 12 tahun penjara
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Mardani Maming divonis penjara 12 tahun. Ia juga didenda dan membayar uang pengganti korupsi.
"Pidana denda sebesar Rp500 juta dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Korupsi di Kemnaker Terjadi Saat Cak Imin Jadi Menteri