TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Jebloskan Eks Bendahara PBNU Mardani Maming ke Penjara

Mardani Maming akan dipenjara selama 12 tahun karena korupsi

KPK Jebloskan Mardani Maming ke Penjara (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke penjara. Mantan Bendahara PBNU itu akan mendekam di bui selama 12 tahun.

"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Cak Imin Berpeluang Diperiksa, Gus Choi: KPK Mengada-ada Saja

1. Mardani Maming divonis 12 tahun penjara

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Mardani Maming divonis penjara 12 tahun. Ia juga didenda dan membayar uang pengganti korupsi.

"Pidana denda sebesar Rp500 juta dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," ujarnya.

2. Hukuman Mardani Maming ditambah 2 tahun jika tak mampu bayar denda

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mardani Maming harus membayar denda dan uang pengganti itu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, hukuman Mardani Maming akan ditambah dua tahun.

MA menilai korupsi yang dilakukan Mardani Maming mengganggu investasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: KPK: Korupsi di Kemnaker Terjadi Saat Cak Imin Jadi Menteri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya