TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ada Apa?

Penggeledahan masih berlangsung

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Nurdin Abdullah.

"Betul," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

1. Penggeledahan masiih berlangsung

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan demi mengumpulkan bukti dugaan korupsi. Pada saatnya, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai kasus ini.

"(Penggeledahan) dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan. Saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: 6 Aset Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilelang KPK, Ada Jet Ski!

2. Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Agung sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Edy Rahmat divonis hukuman empat tahun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya