KPK: Firli Bahuri akan Nonaktif sebagai Ketua
Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, Firli Bahuri akan dinonaktifkan dari posisi Ketua KPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 4 UU 19 Tahun 2019, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023).
Namun, Firli baru resmi nonaktif ketika Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang.
Editor’s picks
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Kinerja Dewan Pengawas KPK Lambat, DPR Minta Firli Bahuri Mundur