KPK Cecar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi soal Izin PT Tukad Mas
Lalu Gita diperiksa terkait kasus eks Wali Kota Bima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Usai pemeriksaan, ia mengaku dicecar soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Constructor.
"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas. Pada saat itu saya menjadi Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, perizinan. Biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin," kata Gita, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: KPK Periksa PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi
1. Izin dikeluarkan sesuai prosedur
Gita menyebut, izin usaha yang dikeluarkannya sudah sesuai prosedur. Sebab, izin tak bisa dikeluarkan sembarangan.
"Ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya pertimbangan teknis dari dinas, dan itu kami kerjakan sesuai dengan SOP," ujarnya.
"Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu Dinas ESDM," imbuhnya.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK: Belum Berhasil Bukan Berarti Tak Usaha