TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Cecar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi soal Izin PT Tukad Mas

Lalu Gita diperiksa terkait kasus eks Wali Kota Bima

PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Usai pemeriksaan, ia mengaku dicecar soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Constructor.

"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas. Pada saat itu saya menjadi Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, perizinan. Biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin," kata Gita, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: KPK Periksa PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi

1. Izin dikeluarkan sesuai prosedur

PJ Gubernur NTB Lalu Gita (IDN Times/Aryodamar)

Gita menyebut, izin usaha yang dikeluarkannya sudah sesuai prosedur. Sebab, izin tak bisa dikeluarkan sembarangan.

"Ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya pertimbangan teknis dari dinas, dan itu kami kerjakan sesuai dengan SOP," ujarnya.

"Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu Dinas ESDM," imbuhnya.

2. Izin PT Tukad Mas diberikan sejak 2019

PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Aryodamar)

Gita menjelaskan, izin pertambangan bagi PT Tukad Mas General Constructor itu dikeluarkan sejak 2 Oktober 2019 oleh Dinas PMPTSP. Meski begitu, ia mengaku tak tahu kelanjutannya karena sudah menjabat sebagai Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya," ujarnya.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK: Belum Berhasil Bukan Berarti Tak Usaha

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya