TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Cecar Karyawati Bank BUMN soal Aliran Uang dari Sekretaris MA

Hasbi Hasan disebut punya andil di kasus ini

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang karyawan Bank Mandiri berinisial IFY. Karyawan itu diduga menerima aliran uang dari Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH (Hasbi Hasan)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Hasbi Hasan Belum Ditahan, Eks Pimpinan KPK Duga Ada Indikasi Politik

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

1. Keterangan saksi sudah masuk BAP

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Uang tersebut diduga hasil dugaan korupsi yang dilakukan Hasbi Hasan. IFY diduga merupakan orang dekat Hasbi Hasan.

"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Sebut Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hanya Soal Waktu

2. Hasbi Hasan sudah jadi tersangka, tetapi belum ditahan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara dengan menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, tetapi Hasbi Hasan belum.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Hasbi Hasan punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuan mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Saat itu Dadan mengaku memiliki teman dari Semarang yang tengah menghadapi perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Teman yang dimaksud Dadan adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya