KPK Buka Peluang Jerat Hasto dan Stafnya dengan Pasal Perintangan
Hasto dan stafnya sempat diperiksa KPK
Intinya Sih...
- KPK tidak menutup peluang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya dengan pasal perintangan penyidikan.
- KPK tetap fokus mencari Harun Masiku dan akan mendalami segala informasi yang ada untuk menemukannya.
- Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Perkara HM, perlawanan dari HK dan KS apakah akan dikenakan pasal perintangan, Pasal 21? Ya, nanti masih kita kaji seperti apa,” ujar Asep dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Pimpinan KPK Ancam Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Bila Lakukan Ini
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya