TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: 4 Pimpinan DPRD Jawa Timur Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah cegah 21 orang dalam kasus ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • KPK mencegah 21 orang termasuk 4 pimpinan DPRD Jawa Timur ke luar negeri
  • Surat keputusan nomor 965 tahun 2024 dikeluarkan untuk larangan bepergian
  • Daftar lengkap pihak yang dicegah antara lain Kusnadi, Achmad Iskandar, Anwar Sadad, dan Mahdud

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang. Empat Di antaranya merupakan Pimpinan DPRD Jawa Timur.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat pimpinan DPRD itu adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jawa Timur), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur), dan Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur).

Berikut daftar lengkap pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri:

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)

2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim

3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)

4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)

5. Jodi Pradana Putra (Swasta)

6. Hasanuddin (Swasta)

7. Sukar (Kepala Desa)

8. A Royan (Swasta)

9. Wawan Kritiawan (Swasta)

10. Ahmad Jailani (Swasta)

11. Mashudi (Swasta)

12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)

13. Ahmad Affandy (Swasta)

14. Ahmad Heriyadi (Swasta)

15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)

16. Achmad Yahya M (Guru)

17. RA Wahid Ruslan (Swasta)

18. M Fathullah (Swasta)

19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Baca Juga: Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Akui Terima SPDP KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya