Koruptor Heran Ada Iuran di Rutan KPK: Masa Sampai Rp20 Juta?
Saksi klaim terpaksa setor sampai Rp135 juta
Intinya Sih...
- Kiagus Emil Fahmy dihadirkan sebagai saksi jarak jauh dalam sidang pungutan liar KPK.
- Kiagus menyatakan bahwa ia sempat heran dengan iuran bulanan mencapai Rp20 juta tiap tahanan.
- 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi, totalnya mencapai Rp6,3 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana korupsi Kiagus Emil Fahmy dihadirkan sebagai saksi secara jarak jauh dalam sidang pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksaiannya, Kiagus mengaku sempat heran ada iuran bulanan mencapai Rp20 juta tiap tahanan.
Awalnya, Kiagus menyampaikan bahwa ia didatangi tahanan yang menjadi koordinator di Rutan Guntur. Saat itu, ia diminta membayar iuran Rp20 juta setiap bulannya. Saat itu, Ia heran dan mempertanyakan tujuan pembayaran iuran tersebut.
"Saya tanya untuk apa kok harus bayar. Dijawab sama Juli Amar ini untuk kebutuhan sehari-hari kita (buat) Aqua, Rinso, buat ngepel, kopi dan teh. Masa sampai Rp20 juta saya bilang. (Dijawab) ya selebihnya untuk petugas KPK yang ada di Pom Guntur," jelasnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Dapat Bocoran Sidak, Tahanan Bayar Rp1,5 Juta ke Petugas Rutan KPK