TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD Malut Diperiksa KPK soal Pencucian Uang Abdul Ghani Kasuba

Abdul Ghani merupakan Gubernur nonaktif Maluku Utara

Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud (facebook.com/SahabatKuntuDaudOfficial)

Intinya Sih...

  • Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud dipanggil KPK sebagai saksi dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
  • KPK juga memeriksa saksi lain terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
  • Abdul Ghani Kasuba dan enam pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Hari Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi  atau pencucian uang dengan Tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Selasa (13/8/2024)

1. KPK periksa dua saksi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Selain Kuntu Daud, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Erni Yuniati (swasta) dan Anthosuddin Daulay (swasta). Namun, hanya Erni dan Kuntu Daud yang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Malut Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Abdul Ghani Kasuba

2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: Kasus Eks Gubernur Malut, KPK Buka Peluang Panggil Menteri Bahlil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya