Kejagung Tangkap Perwira TNI Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit
BRI diduga rugi Rp55 miliar karena kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menangkap perwira TNI Serma Dwi Singgih Hartanto. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung bersama tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Milliter terkait dugaan korupsi penyaluran kredit prajurit.
"Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (1/8/2024).
1. Tersangka tiga kali mangkir
Harli menjelaskan, Singgih ditangkap karena sudah tiga kali mangkir. Hal tersebut membuat tersangka dianggap mengganggu penyidikan.
"Karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik tiga kali, sehingga Tim Penyidik menganggap tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Berikan Bantuan kepada Warga Kupang, Pertamina Gandeng TNI AD