TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keberatan Ditolak, Sidang Korupsi Rafael Alun Dilanjutkan

Sidang akan dilanjutkan pekan depan

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Nota keberatan atau eksepsi eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditolak Majelis Hakim. Oleh karena itu, sidang dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael akan dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan PH (penasihat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang Terjadi

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

1. Hakim pertimbangkan berbagai aspek

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Hakim mengatakan, penolakan itu berdasarkan pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa.

Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara nomor 75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujarnya.

Baca Juga: Rafael Alun Terima Rp6 M dari Anak Usaha Wilmar Group

2. Rafael Alun minta dibebaskan

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Rafael Alun meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan asetnya yang disita dikembalikan. Selain itu, ayah Mario Dandy ini juga meminta nama baiknya dipulihkan.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan/atau pihak ketiga," ujar penasihat hukum Rafael Alun.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Ernie Meike Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya