Keberatan Ditolak, Sidang Korupsi Rafael Alun Dilanjutkan
Sidang akan dilanjutkan pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nota keberatan atau eksepsi eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditolak Majelis Hakim. Oleh karena itu, sidang dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael akan dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan PH (penasihat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang Terjadi
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya
1. Hakim pertimbangkan berbagai aspek
Hakim mengatakan, penolakan itu berdasarkan pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa.
Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara nomor 75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujarnya.
Baca Juga: Rafael Alun Terima Rp6 M dari Anak Usaha Wilmar Group
Baca Juga: Istri Rafael Alun Ernie Meike Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi