TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Panggil Anggota DPR Muhammad Kadafi

Bupati Lampung Tengah dan Lampung Timur juga dipanggil KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi. Ia akan diperiksa Tim Penyidik sebagai saksi dalam dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani Cs

1. Bupati Lampung Tengah dan Lampung Timur juga dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Kadafi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnnya yakni Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. Selain itu ada dua orang swasta yang juga dipanggil.

"Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska (swasta)," jelas Ali.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Karomani, Bidik 2023 Unila Punya 100 Guru Besar

2. KPK sudah tetapkan Karomani sebagai tersangka

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya