TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Panggil Ketua Fraksi PDIP DPR RI

KPK juga panggil Anggota DPR Tamanuri dan Rektor Untirta

Utut Adianto (ANTARA /Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Utut Adianto. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang menyeret nama Rektor nonaktif Karomani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Korupsi Suap Rektor Unila, KPK Periksa Pj Bupati Mesuji Sebagai Saksi

1. KPK juga panggil Anggota DPR Tamanuri dan Rektor Untirta

(Ayah Agung Mangkunegara, Tamanuri) www.dpr.go.id

KPK turut memanggil anggota Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Tamanuri. Tak cuma Anggota DPR, KPK juga kembali memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tritayasa (Untirta), Fatah Sulaiman.

Lalu, ada empat orang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijadwalkan diperiksa di hari yang sama dengan Utut, Tamanuri, dan Fatah. Mereka adalah Helmy Fitriawan, Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Karomani

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi Rektor Unila, KPK Periksa 2 Bupati dan Anggota DPR RI Lampung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya