Kasus Proyek Tol Trans Sumatra, KPK Periksa Sahroni
Negara rugi belasan miliar rupiah karena kasus ini
Intinya Sih...
- KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra
- Termasuk mantan Kepala Desa Bakauheni, Notaris Rudi Hartono, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan
- Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra. Salah satu yang diperiksa KPK adalah mantan Kepala Desa Bakauheni, Sahroni.
Sahroni bersama 7 saksi yang berlatar belakang petani diperiksa KPK terkait penjualan tanah kepada tersangka.
"Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada Tersangka IZ," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya