TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK 

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Intinya Sih...

  • KPK memeriksa kembali eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus suap dengan Tersangka HM.
  • Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 setelah dijebloskan ke Lapas Kedungpane.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia kembali diperiksa dalam kasus eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

"Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan Tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Litbang Kompas: 61,3 Persen Responden Tak Puas dengan Kinerja KPK

1. KPK empat periksa Wahyu Setiawan

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

KPK sebelumnya sempat memeriksa Wahyu Setiawan pada 28 Desember 2023. Ia dicecar soal keberadaan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Namun, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Baca Juga: ICW Soroti Belasan Calon Pimpinan KPK dari Polri dan Kejaksaan

2. Wahyu Setiawan divonis 6 tahun bui karena terima suap

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Staf Hasto Kristiyanto PDIP Dicegah ke Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya