Kasus Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat
Intinya Sih...
- KPK memeriksa kembali eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus suap dengan Tersangka HM.
- Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 setelah dijebloskan ke Lapas Kedungpane.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia kembali diperiksa dalam kasus eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan Tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Litbang Kompas: 61,3 Persen Responden Tak Puas dengan Kinerja KPK
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya