Kasus Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jatim Dicegah ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua kena OTT KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat Anggota DPRD Jawa Timur ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan suap dana hibah yang diusut KPK.
"Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jatim, Ada Ketua Fraksi hingga Komisi
Baca Juga: Dugaan Suap Dana Hibah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK
1. Pencegahan berlaku enam bulan
KPK tidak mengungkapkan sosok yang dicegah ke luar negeri.
Ali hanya memastikan pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. "Dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," jelas Ali.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim dan 9 Legislator Diperiksa KPK di Mako Brimob