TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jatim Dicegah ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua kena OTT KPK

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat Anggota DPRD Jawa Timur ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan suap dana hibah yang diusut KPK.

"Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jatim, Ada Ketua Fraksi hingga Komisi

Baca Juga: Dugaan Suap Dana Hibah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK

1. Pencegahan berlaku enam bulan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK tidak mengungkapkan sosok yang dicegah ke luar negeri.

Ali hanya memastikan pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. "Dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," jelas Ali.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim dan 9 Legislator Diperiksa KPK di Mako Brimob 

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya