TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Cuci Uang Abdul Ghani, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM

Tri Winarno adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno. (minerba.esdm.go.id)

Intinya Sih...

  • KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno terkait kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
  • Selain Tri Winarno, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.
  • Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2023 dan kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan nilai perkiraan mencapai Rp100 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang dengan Tersangka AGK," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Pejabat Nonaktif BKPM Diperiksa KPK soal Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba

1. KPK Panggil sejumlah saksi lain

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain Tri Winarno, KPK memanggil sejumlah saksi. Mereka adalah David Liangcy (Direktur PT Tugu Utama Sejati), Fajaruddin (Branch Manager BFI Finance Ternate), Rima Melati Masyur (NM BSI KCP Jaliolo), dan Indra Grafika (Data Request Officer Bank BSI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji Robert

2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu Abdul Ghani dan enam pihak lain menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: Kasus Abdul Ghani Kasuba, KPK Sita Dokumen Izin Tambang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya