Kasus Cuci Uang Abdul Ghani, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM
Tri Winarno adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
Intinya Sih...
- KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno terkait kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
- Selain Tri Winarno, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.
- Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2023 dan kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan nilai perkiraan mencapai Rp100 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang dengan Tersangka AGK," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Pejabat Nonaktif BKPM Diperiksa KPK soal Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya