TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Abdul Ghani, Anak Buah Menteri ESDM Bahlil Dipanggil KPK

KPK panggil pejabat Kementerian ESDM

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • KPK memanggil anak buah Menteri ESDM terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara
  • 10 saksi lainnya dipanggil termasuk Direktur PT Halmahera Sukses Mineral dan dosen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahdalia, Tri Winarno. Direktur Pembunaan Pengusahaan Mineral Kementeriaa ESDM itu dipanggil soal dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: 14 Saksi Kasus Abdul Ghani Kasuba Mangkir dari KPK, Diduga Khawatir

1. Ada 11 saksi yang dipanggil

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya. Berdasarkan informasi, mereka adalah Ade Wirawan alias Acong selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto selaku dosen, dan Yerrie Pasilia selaku PNS Dinas PUPR Maluku Utara.

Lalu ada Sarka Eladjouw selaku wiraswasta, Nirwan Ali selaku Inspektorat Maluku Utara, serta Reza Anshar, Yuniar, Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar selaku ASN.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: Komut Mineral Trobos Dinilai Bisa Kena Perintangan Kasus Abdul Ghani

2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komiten Antikorupsi

3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba, yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.

Baca Juga: Kelakar Pimpinan KPK: Jangan Naik Pesawat Kalau Tiketnya Gratifikasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya