Kasasi Ditolak, KPK Diminta Kembalikan Rumah Istri Rafael yang Disita
MA memerintahkan agar KPK mengembalikan rumah istri Rafael
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
MA memerintahkan agar KPK mengembalikan rumah atas istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian putusan yang dikutip dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Editor’s picks
Tak cuma itu, KPK juga diminta mengembalikan bukti lainnya. Antara lain uang tunai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek dan uang tunai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara, terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp10.079.095.519.
Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi Kasus Rafael Alun, Singgung Soal Perampasan Aset