TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana KPK Menjeratnya?

Kaesang dilaporkan ke KPK terkai pemakaian private jet

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama anggota Dewan Pembina PSI Isyana Bagoes Oka (kanan) menyaksikan film di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi calon kepala daerah di Cinepolis, Senayan Park, Jakarta, Senin (5/8/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tengah disorot terkait penggunaan jet pribadi bersama keluarganya ke Amerika Serikat.

Hal itu membuat Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga sarat akan gratifikasi.

Lalu, apa itu gratifikasi dan bisakah Kaesang dijerat KPK?

1. Apa yang dimaksud gratifikasi?

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dalam Pasal 12B disebutkan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau paling singkat empat tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, dalam Pasal 12C dijelaskan bahwa hal itu tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkannya pada KPK. Pelaporan itu harus dilakukan selambatnya 30 hari setelah menerima gratifikasi itu.

Baca Juga: KPK Batal Klarifikasi Kaesang-Bobby, Pakar: Dampak dari Revisi UU

2. Apakah Kaesang termasuk penyelenggara negara?

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam Pasal 1 UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dijelaskan bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Bab II Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa ada tujuh jenis kriteria penyelenggara. Antara lain

1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara; 

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 

3. Menteri; 

4. Gubernur; 

5. Hakim; 

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya