TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Harus Segera Nonaktifkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Berdasarkan Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus menonaktifkan Firli dari jabatan sebagai ketua KPK.

Dalam Pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa seorang Pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan. Sedangkan, dalam Pasal 32 ayat 4 disebutkan bahwa Presiden yang berwenang melakukan hal itu.

"Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 32 ayat 4 UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Berikut adalah isi UU 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat 1-4

Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti
atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Firli Tersangka, Wakil Ketua KPK: Setiap Warga Harus Taat Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya