TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Johnny G Plate Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS

Dituntut juga bayar uang pengganti Rp17,8 miliar

Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo. Usai sidang, ia pun bungkam.

Politikus NasDem itu berjalan perlahan menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahannan kejaksaan. Ia juga mendapatkan pengawalan ketat.

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny juga didenda Rp1 milliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar. Uang pengganti itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara Rp7,5 miliar.

Baca Juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus BTS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya