Jaksa Sebut Syahrul Yasin Limpo Tamak dan Berbelit-belit
Jaksa juga menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak terus terang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Dalam merumuskan tuntutan, jaksa menyebut SYL sebagai sosok yang tamak.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, jaksa juga menyebut Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit, dan tidak berterus terang. Ia juga dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Editor’s picks
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan usia 69 tahun Syahrul Yasin Limpo. Hal itu jadi satu-satunya pertimbangan meringankan dalam tuntutan.
Sementara, dua mantan anak buah SYL, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta dituntut enam tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta