TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan Parpol

Diduga ada aliran dana Kementan ke green house tersebut

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Intinya Sih...

  • Jaksa KPK mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian ke green house di Kepulauan Seribu.
  • Meyer Simanjuntak mengatakan tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum agar tidak menjadi asumsi atau bola liar.
  • Penasihat hukum SYL menyinggung adanya aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu.

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai politik. 

Meyer mengatakan setiap tindak pidana yang dilaporkan tentu akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” kata Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

 

1. Jaksa KPK minta pihak SYL membuktikan dugaan aliran dana ke greenhouse di Kepulauan Seribu

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Meyer mempersilakan pihak SYL untuk melaporkan dugaan aliran dana tersebut ke penegak hukum agar tidak menjadi sekadar asumsi atau sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

Baca Juga: SYL Bandingkan Korupsi Rp44,2 M dengan Kinerjanya sebagai Mentan

2. Kuasa hukum SYL juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat

Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen (IDN Times/Aryodamar)

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house itu.

“Ada permohonan green house di Pulau Seribu, yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Koedoeboen di akhir sidang pembacaan tuntutan ketika diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK), ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ujarnya.

 

Baca Juga: Jaksa: Syahrul Yasin Limpo Ubah Kementerian Jadi Kerajaan Pertanian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya