Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan Parpol
Diduga ada aliran dana Kementan ke green house tersebut
Intinya Sih...
- Jaksa KPK mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian ke green house di Kepulauan Seribu.
- Meyer Simanjuntak mengatakan tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum agar tidak menjadi asumsi atau bola liar.
- Penasihat hukum SYL menyinggung adanya aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai politik.
Meyer mengatakan setiap tindak pidana yang dilaporkan tentu akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” kata Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).