Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Dinilai Membangkang Aturan PDIP
PDIP sudah usung Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Pilpres 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming, dinilai telah membangkang secara aturan PDI Perjuangan. Sebab, ia telah menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan PDIP memiliki aturan main yang telah ditentukan. Seluruh anggota partai wajib mematuhi aturan main tersebut.
"Ketika beliau menjadi elitenya PDIP, maka saya yakin mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," ujar Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Ganjar Sering Bahas Anti Korupsi dengan Mahfud MD
Baca Juga: Cerita Putra Mahfud MD, Ogah Dompleng Nama Ayah Rintis Karier Dokter
1. PDIP sudah usung Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Pilpres 2024
Dalam Kongres III PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dimandatkan untuk menentukan calon presiden dan wakilnya dalam Pemilu 2024. Calon tersebut adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke KPU, Ganjar Pranowo: Selamat Mas Gibran