Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial
Komisi Yudisial periksa hakim secara tertutup
Intinya Sih...
- Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim yang membebaskan anak politikus PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tinggi Surabaya.
- Pemeriksaan bertujuan mencari dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim serta mencari bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi dan pelapor.
- Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara penganiayaan berujung kematian pacarnya, Andini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial telah memeriksa tiga hakim yang membebaskan anak politikus PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (19/8/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya