Hakim Sidang Harvey Moeis ke Saksi: Kalau Kerja Benar Gak Ada Rp271 T!
Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 T
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Suranto Wibowo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi PT Timah dengan Terdakwa Harvey Moeis. Suranto yang juga seorang terdakwa dalam kasus ini sempat kena semprot hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Awalnya, Majelis Hakim mencecar Suranto terkait pengawasan reklamasi tersebut. Hakim menanyakan apakah reklamasi itu sudah dilakukan.
"Langsung diperbaiki?" tanya hakim di Pengadilan, Kamis (26/9/2024).
"Jadi kita biasanya dari inspekstur tambang itu memberi arahan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," jawab Suranto.
"Sudah diperbaiki tidak?" cecar hakim.
"Biasanya.." sahut Suranto.
Belum selesai saksi berbicara, Hakim langsung memotongnya. Hakim mempertanyakan apakah saksi pernah ke lapangan saat bekerja.
"Pernah ke lapangan atau tidak ? atau di meja aja bapak?" ujar hakim.
"Yang ke lapangan biasanya inspektur tambang Pak," jawab Suranto.
"Karena gini Pak, yang reklamasi ini kan IUP, Rp271 triliun Pak, bekas tambang itu tidak diperbaiki. Kalau bapak bekerja benar diperbaiki, ya tidak ada Rp271 triliun ini Pak. Ini kan kerusakan lingkungan akibat dari yang punya IUP kan. Yang reklamasi kan yang punya IUP yang menambang," ujar hakim.
1. Saksi merasa tak berwenang lakukan pengawasan
Suranto mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap smelter swasta di luar PT Timah. Menurutnya, pengawasan reklamasi di IUP PT Timah dilakukan Direktorat Jenderal ESDM.
"Direktorat Pak, smelter," jawab Suranto.
"Bapak hanya smelter aja?" tanya hakim.
"Swasta di luar PT Timah Pak," jawab Suranto.
"Kalau PT Timah?" tanya hakim.
"Direktorat Jenderal ESDM Minerba," jawab Suranto.
Baca Juga: Saksi Sidang Harvey Moeis: Penambang Ilegal Raup Rp500 Juta Per Bulan