TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Sidang Harvey Moeis Heran PT Timah Dapat Predikat Baik KLHK

Padahal kasus ini rugikan negara ratusan triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah yang menjerat suami aktris Sandra Dewi kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama.

Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa penilaian kondisi lingkungan terdampak kegiatan tambang timah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  Menurutnya, PT Timah selalu mendapat penilaian baik dari KLHK.

"Selama ini kami dapat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup. Artinya, selama ini kan dilaksanakan yang di AMDAL itu," ujar Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

1. Hakim heran karena kasus ini merusak lingkungan

Sidang kasus PT Timah Harvey Moeis (IDN Times/Aryodamar)

Hakim pun heran. Sebab, para terdakwa didakwa telah merugikan negara ratusan triliun rupiah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

"Tapi kalau dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh ini, Rp271 triliun kerugian negara di situ akibat kerusakan lingkungan," kata Hakim.

Baca Juga: Cara Helena Lim Cuci Uang Harvey Moeis dari Hasil Korupsi Timah

2. Haarvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Sidang Perdana Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya