TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp7,5 M Pakai Uang Tunai dalam Koper

Hal itu terungkap dalam sidang

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Intinya Sih...

  • KPK hadirkan pemilik rumah Cibubur, Kharazi, dalam sidang Hakim Agung Gazalba Saleh.
  • Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.
  • Riyad menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima Riyad dari Fuad.

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang pemilik rumah di Cibubur bernama Kharazi. Rumah yang ia miliki dibeli Gazalba Rp7,5 miliar secara tunai.

Dalam kesaksiannya, Kharazi mengatakan bahwa transaksi berlangsung pada Maret 2022. "Pembayarannya dilakukan dalam sehari dan dibayarkan tunai. Ada Rupiah dan dolar Singapura," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Bantah Disuap Walau 2 Kali Jadi Terdakwa Korupsi

1. Uang dibawa dua koper

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kharazi mengungkapkan, Gazalba awalnya menyerahkan uang Rp3 miliar secara tunai. Kemudian ia langsung menyetorkan uang tersebut ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Kemudian di dalam mobil, Gazalba kembali memberikan uang tunai Rp100 juta dan 200 ribu dolar Singapura. Saat itu dolar Singapura setara dengan Rp10 ribu.

"Uangnya langsung disetorkan ke rekening saya menggunakan identitas saya. Pada saat itu Pak Gazalba membawa 2 koper dan 1 tas yang berisi uang," ujarnya.

Setelah diberikan dolar Singapura, Kharazi menukarkan sebagian uang di money changer Dolar Indo di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sisanya, ditukarkan di money changer yang dipilih langsung oleh Gazalba.

2. Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi untuk atur perkara

Gazalba Saleh (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung. Uang itu diterima Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.

Baca Juga: Penyuap Hakim Agung Gazalba Dicecar soal Rp650 Juta Untuk Atur Perkara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya