TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Agung Gazalba Beli Kaca Rp13 Juta untuk Rumah Teman Wanitanya

Transaksi dengan 4 kali transfer uang

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Hakim Agung Gazalba Saleh membeli kaca seharga Rp13 juta untuk Fify Mulyani
  • Pembayaran dilakukan lewat transfer, terjadi 4 kali transaksi sekitar Mei-Juni 2022
  • Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut pernah membeli kaca seharga Rp13 juta untuk teman wanitanya, Fify Mulyani. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Saksi bernama Melvin awalnya mengungkapkan adanya transaksi pembelian kaca Rp13 juta. Kaca itu dibeli Gazalba dari toko milik Melvin di kawasan kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Untuk rumah siapa?” tanya Hakim, Kamis (8/8/2024).

“Rumah di Sedayu City,” jawab Melvin.

“Apa saja kacanya?” tanya Hakim.

“Cermin untuk hias dinding, untuk yang lainnya saya nggak tahu,” jawab Melvin.

1. Transaksi dengan 4 kali transfer uang

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Melvin mengatakan, pembayaran dilakukan Gazalba lewat transfer. Transaksi itu terjadi sekitar Mei-Juni 2022.

“Berapa jumlah pesanannya?” tanya hakim.

“Totalnya kurang lebih Rp13 juta itu beberapa transaksi, 4 kali,” jawab Melvin.

“Sudah dipasang di rumahnya?” tanya Hakim.

“Saya mengantar saja, nggak masang,” jawabnya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 M, Ditulis Rp3,5 M di Akta

2. Gazalba didakwa korupsi untuk atur perkara di MA

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.

Uang itu diterima Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.

Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.

Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.

Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, RIyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp7,5 M Pakai Uang Tunai dalam Koper

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya