TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gerindra: Pembahasan RUU Pilkada di Baleg Bagian dari Putusan MK

Baleg sepakat bawa draf RUU Pilkada ke paripurna terdekat

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan partainya resmi mengusung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Pilkada 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Baleg DPR sepakat bawa draf RUU Pilkada ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
  • Pembahasan masih dalam satu rangkaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh DPR

Jakarta, IDN Times - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pembahasan RUU Pilkada di DPR berlangsung terbuka. Menurutnya, pembahasan tersebut masih dalam satu rangkaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pembahasan Baleg hari ini adalah bagian dari rangkaian putusan MK yang kemarin telah memutuskan itu. Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh DPR," ujar Muzani di acara penutupan Munas XI Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Diketahui, Baleg DPR telah sepakat menjadikan draf RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. Adapun, kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini.

Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sembilan dari fraksi parpol di parlemen, hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Selanjutnya, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Viral! Peringatan Darurat, Ungkapan Sedih Kecewa Warganet Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya