TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-Gara Private Jet, Kaesang 2 Kali Dilaporkan ke KPK Hari Ini

Kaesang dilaporkan MAKI dan dosen UNJ

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Bahkan, ia dilaporkan dua kali ke lembaga antirasuah itu.

Laporan pertama dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam laporannya, mereka melampirkan bukti berupa dokumen nota kesepakatan antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo sekaligus kakak Kaesang, dengan e-Commerce Shopee terkait kerja sama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021, dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo," ujar Boyamin, Rabu (28/8/2024).

Laporan kedua dilayangkan Dosen Universitas Negeri (UNJ) Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia pun menyoroti gaya hidup mewah yang ditunjukkan Kaesang.

"Karena di situ ada pertanyaan besar, dari mana kekayaan Putra Presiden itu sampai sedemikian mewah hidupnya, kan di situ," ujarnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengaku belum tahu adanya laporan tersebut. Namun, berdasarkan ketentuan sosok yang wajib melaporkan gratifikasi adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS).

"Dari laporan itu akan dilakukan penelaahan, masuk kategori atau tidak. Pasti yang dicek pertama dia statusnya pengawai negeri atau penyelenggara negara masuk atau tidak, kalau tidak ada kaitan gak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya," ujar Tessa.

Baca Juga: KPK Minta Direktur Gratifikasi Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya