Firli Tersangka, Wakil Ketua KPK: Setiap Warga Harus Taat Hukum
Semua pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Menurutnya, setiap orang harus taat hukum.
"Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," ujar Johanis Tanak, Kamis (23/11/2023).
Johanis Tanak meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Firli. Sebab, pensiunan Polri itu belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan.
"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Editor’s picks
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Pemeriksaan kedua juga digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022). Firli diperiksa selama hampir empat jam dan dicecar 15 pertanyaan.
Baca Juga: Jadi Ketua KPK sejak 2019, Harta Firli Bahuri Melonjak Rp4,6 Miliar
Baca Juga: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup