TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Dewas KPK Surati Jokowi Hari Ini

"Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka."

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo usai Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Firli Bahuri harus dinonaktifkan sebagai pimpinan karena menyandang status tersangka.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Thn 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Surat tersebut akan dikirim kepada Presiden hari ini. Namun Dewas masih menunggu surat resmi dari kepolisian.

"Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujarnya.

Baca Juga: Kinerja Dewan Pengawas KPK Lambat, DPR Minta Firli Bahuri Mundur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya