TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti DIjebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Haryadi Suyuti dipenjara 7 tahun

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Haryadi akan mendekam di sana selama 7 tahun.

"Terpidana Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Imbas Istri Flexing Harta, Kepala BPN Jaktim Dipanggil KPK Besok

1. Haryadi Suyuti juga didenda dan harus bayar uang pengganti

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Selain dipidana kurungan badan selama 7 tahun, Haryadi Suyuti juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. Ini merupakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

Majelis Hakim, dalam putusannya turut mencabut hak dipilih Haryadi dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.

2. Haryadi Suyuti kena OTT KPK pada Juni 2022

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tertangkap tangan KPK pada Rabu, 2 Juni 2022. Ia ditangkap terkait suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta PPATK Berikan Data Rp300 T ke KPK atau Presiden

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya