TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Tahanan KPK Ungkap Pungli Terjadi di Lapas Cibinong dan Sukamiskin

Terungkap dalam sidang pungli Rutan KPK

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Mantan tahanan Rutan KPK mengungkapkan modus pungutan liar di Lapas Cibinong dan Sukamiskin, serta Lapas Bandung.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungli dari tahanan kasus korupsi dengan total mencapai Rp6,3 miliar.

Jakarta, IDN Times - Mantan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elviyanto dan Dono Purwoko mengungkapkan modus pungutan liar juga terjadi di Lapas Cibinong, Bogor, dan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Awalnya, hakim mempertanyakan status hukum Elviyanto saat ini. Ia diketahui terseret dalam kasus impor bawang putih.

"Yang ditetapkan di sini kan masih dalam proses hukum kan ya, Pak? Betul Pak Elvi? Barangkali di pengadilan ini ya? Masih proses hukum?" tanya hakim, Senin (2/9/2024).

"Masih proses," jawab Elviyanto.

Baca Juga: Cerita Eks Tahanan KPK Dilarang Salat Jumat karena Belum Bayar Setoran

1. Terjadi di lapas Sukamiskin dan Cibinong

Sidang Pungli Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Hakim juga mempertanyakan lokasi Elviyanto ditahan. Hakim mengira, Elviyanto ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah dari KPK.

Namun, dia menegaskan, ia ditahan di Cibinong. Hakim pun bertanya apakah modus pungli di Rutan KPK terjadi di Cibinong.

"Oh di Cibinong. Di Cibinong gimana? Sama? Sedikit di luar dakwaan. Jujur, jujur?" tanya hakim.

"Ya, sama saja," jawab Elviyanto.

Hakim juga menanyakan hal yang sama pada Dono Purwoko. Dono mengaku, pungli juga terjadi di sana.

"Yang di Sukamiskin ada iuran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu, yang saya alami. Itu untuk listrik, untuk kebersihan," ujarnya.

"Kalau untuk petugas gak ada," sambungnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M Dilaporkan ke KPK

2. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa terima pungli

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Para tahanan yang diminta antara lain Elviyanto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga: KPK Usut Penentuan Kuota Bansos Presiden untuk Perusahaan dari Juliari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya