Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi membantah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya, OC Kaligis.
“Terbukti dalam seluruh uraian dakwaan Penuntut Umum tidak ada kata-kata bahwa Terdakwa VI Achmad Fauzi telah memerintahkan atau menyuruh melakukan pungutan uang dari para tahanan, terlebih melakukan pungutan uang langsung terhadap para tahanan KPK,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
1. OC Kaligis minta kliennya dibebaskan
Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (kiri) berjalan keluar gedung usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) Oleh karena itu, OC Kaligis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan dakwaan jaksa batal atau tidak dapat diterima. Ia berharap kliennya dibebaskan dari tahanan.
“Membebaskan Terdakwa VI Achmad Fauzi dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dibebaskan dari segala Dakwaan seketika setelah Putusan Sela dibacakan,” ujarnya,
“Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dikeluarkan dari tahanan seketika setelah Putusan Sela dibacakan. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” imbuhnya.
Baca Juga: Chatting dengan Teman Wanita, Gazalba Bisa Pegang Ponsel di Rutan KPK?
2. Sebanyak 15 eks Pegawai KPK didakwa terima pungli
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar
Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Baca Juga: 15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 Miliar