TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kapolda Babel Kenalkan Eks Dirut PT Timah ke Harvey Moeis

Harvey Moeis dan eks Dirut Timah sempat bertemu di hotel

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Nama eks Kapolda Bangka Belitung, Syaiful Zachri, muncul dalam persidangan dugaan korupsi suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Syaiful disebut mengenalkan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dengan Harvey.

Mochtar Riza mengatakan, perkenalannya dengan Harvey Moeis terjadi pada saat acara pisah sambut Kapolda Bangka Belitung saat itu. Menurutnya, mantan Kapolda Babel langsung-lah yang mengenalkannya dengan Harvey.

"Iya (dikenalkan Kapolda)," ujar saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Sebagai apa?" tanya hakim.

"Karena waktu itu ramai yang datang jadi cuma dikenalin. Ada beberapa orang lain yang saya dikenalin juga itu saya gak pernah komunikasi," jawab dia.

Baca Juga: Brigjen Mukti Juharsa Kenalkan Harvey Moeis ke Saksi Kasus Timah

1. Harvey Moeis dan eks Dirut Timah bertemu di Hotel Sofial

Sidang Harvey Moeis (IDN Times/Aryodamar)

Mochtar Riza mengaku saat itu tak saling bertukar nomor ponsel dengan Harvey Moeis. Keduanya baru kembali bertemu pada April 2018 di Hotel Sofia Jakarta Selatan setelah ada ajakan dari Harvey Moeis.

Mochtar Riza dan Harvey Moeis hanya berdua saja saat melakukan pertemuan tersebut. Riza mengaku pertemuan itu hanya ngobrol biasa-biasa saja.

"Hanya ngobrol, diskusi, kenalan. Sudah itu aja. Gak lebih detail, lebih ngomongin kerjaan terlalu spesifik, gak," ujar dia.

Baca Juga: Saksi Sidang Harvey Moeis: Penambang Ilegal Raup Rp500 Juta Per Bulan

2. Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksud yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519 dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 T

3. Harvey Moeis disebut kecipratan Rp420 miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut bersama-sama Helena Lim kecipratan Rp420 miliar. Uang itu berasal dari biaya pengamanan perusahaan-perusahan smelter tapi disebutnya sebagai dana corporate social responsibility.

Uang tersebut diterima secara langsung oleh Harvey. Selain itu, ada pula yang melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, serta rekening Sandra Dewi.

Uang yang dikirim ke rekening Harvey Moeis mencapai Rp5.563.625.000. Transaksi itu diberi keterangan seolah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.

Sedangkan, uang yang diterima melalui rekening Sandra Dewi mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu diterima melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.

Selain itu, jaksa menyebut Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi juga menerima aliran uang Rp80 juta. Uang itu diterima melalui rekening BCA.

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis, Hakim Kaget Gaji Direksi PT Timah Rp200 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya