TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun, Keluarga Histeris

Keluarga Karen menangis saat hakim ketuk palu

Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi gas alam cair atau LNG (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi gas alam cair atau LNG. 

Ketika vonis dibacakan Majelis Hakim, keluarga Karen Agustiawan yang menyaksikan jalannya sidang berteriak histeris. Bahkan, ada yang sampai menangis.

Usai palu hakim diketuk, Karen langsung meninggalkan kursi terdakwa. Ia langsung menghampiri keluarganya dan memeluk mereka.

"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis. Jangan nangis," ujar Karen sambil berpelukan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, ia dituntut 11 tahun bui oleh jaksa. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 2 tahun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya