Eks Dirut Pertamina Bantah Kerja Sama Sepihak dengan Asing
Karen Agustiawan disebut KPK rugikan negara Rp2,1 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiuawan membantah secara sepihak bekerja sama dengan perusahaan asing untuk pengadaan liquefied natural gas (LNG). Menurutnya kerja sama itu terjadi setelah ia tak menjabat.
"Saya mengundurkan diri tahun 2014 dan kontrak yang hari ini berlaku ditandatangani 2015," kata Karen, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK di Kasus Korupsi LNG
Baca Juga: Karen: Dahlan Iskan Tahu Kerja Sama Pengadaan LNG dengan Perusahaan AS
1. Kesepakatan baru bejalan pada 2015
Karen membenarkan ada kontrak pada 2013 dan 2014. Namun, kesepakatan itu baru berlaku pada 2015.
"Kontrak 2015 sudah menggantikan keberlakuan seluruh pasal di kontrak 2013 dan 2014. Tadi, kepada penyidik sudah saya sampaikan bukti-bukti yang menunjukkan kalau kontrak 2015 menggantikan seluruh kontrak sebelumnya," jelas Karen.
Baca Juga: Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka KPK