TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirut BAKTI Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus BTS

Dibebankan juga uang pengganti Rp5 miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Anang Achmad Latif menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek menara BTS Kominfo. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023

Selain itu, Anang didenda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti korupsi Rp5 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ujar Jaska.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Kejagung Akan Periksa Pejabat BPK Achsanul Qosasi Terkait BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya