TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Suap Dana Hibah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK

Kasus ini menyeret Wakil Ketua DPRD Sahat Tua

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jawa Timur, Muhamad Reno Zulkarnaen. Ia dicecar sebagai saksi dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD nonaktif Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap Terkait Dugaan Suap Dana Hibah

1. Ada empat anggota DPRD Jatim selain Reno yang diperiksa KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK tidak hanya memeriksa Reno dalam kasus ini. Ada anggota DPRD lainnya yakni Ketua Fraksi PPP Achmad Silahuddin, dua anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Wicaksono dan Wara Sundari, serta Aliyadi dari PKB.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK: Kasus Suap Dana Hibah

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya