TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipanggil KPK, Akankah Wamenkum HAM Eddy Hiariej Datang Hari Ini?

Pertama kali setelah jadi tersangka

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kapasitas sebagai saksi hari ini. Ini merupakan yang pertama kalinya semenjak Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Iya betul, informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain," ujar Ali dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (4/12/2023).

1. KPK sudah tetapkan Eddy Hiariej tersangka dugaan korupsi

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

Baca Juga: Istana Terima Surat Tersangka Wamenkum HAM, Segera Diserahkan ke Jokowi

2. Wamenkum HAM Eddy Hiariej dan sejumlah pihak dicegah ke luar negeri

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.

Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023 dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Eddy, ada beberapa pihak dalam kasus ini yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wamenkumham Eddy Dicegah ke Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya