Deolipa Desak Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua IPW Disetop
Wamenkum HAM Eddy Hiariej jadi tersangka dugaan korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri didesak untuk menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Pengacara Sugeng, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh asisten pribadi Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana ini perlu dihentikan lantaran Eddy sudah menjadi tersangka dugaan korupsi.
"Kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kita meminta Mabes Polri, Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso. Kita minta dihentikan," kata Deolipa di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Profil Edward Hiariej, Wamenkum HAM yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
1. Deolipa sebut kasus yang dituduhkan kliennya tak bisa dibuktikan
Deolipa mengatakan kasus yang dituduhkan kepada kliennya sudah tida bisa dibuktikan lagi. Sebab, pihak pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah ini sekarang kan Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang. Jadi pencemaran nama buruk kan enggak ada juga," ujarnya.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Wamenkum HAM Eddy Hiariej