TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deolipa Desak Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua IPW Disetop

Wamenkum HAM Eddy Hiariej jadi tersangka dugaan korupsi

Pengacara Deolipa Yumara (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri didesak untuk menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pengacara Sugeng, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh asisten pribadi Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana ini perlu dihentikan lantaran Eddy sudah menjadi tersangka dugaan korupsi.

"Kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kita meminta Mabes Polri, Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso. Kita minta dihentikan," kata Deolipa di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Profil Edward Hiariej, Wamenkum HAM yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

1. Deolipa sebut kasus yang dituduhkan kliennya tak bisa dibuktikan

Pengacara Deolipa Yumara (IDN Times/Aryodamar)

Deolipa mengatakan kasus yang dituduhkan kepada kliennya sudah tida bisa dibuktikan lagi. Sebab, pihak pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nah ini sekarang kan Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang. Jadi pencemaran nama buruk kan enggak ada juga," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Wamenkum HAM Eddy Hiariej

2. Aspri Wamenkum HAM laporkan Ketua IPW terkait dugaan pencemaran nama baik

Aspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah mencemarkan nama baik karena menyebut Yogi sebagai perantara uang dugaan gratifikasi ke KPK. Laporan dibuat setelah Sugeng melaporkan Eddy ke KPK.

Adapun kasus laporan terhadap Sugeng terdaftar di Bareskrim dengan surat nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya