TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Penerima Keuntungan Korupsi Timah Rp300 Triliun

Harvey Moeis dan Helena Lim dapat Rp420 M

Sidang Terkait korupsi timah, 3 Eks Pejabat ESDM didakwa rugikan negara Rp300 T pada Rabu (31/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan ada sejumlah pihak yang menerima keuntungan dengan diperkaya gara-gara dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS) 2015-2022. Korupsi ini turut merugikan negara Rp300 triliun.

Dalam sidang terdakwa Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019), terungkap ada 10 pihak yang menerima keuntungan yakni:

  • Amir Syahbana: Rp325.999.998
  • Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
  • Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
  • Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
  • Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
  • Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
  • 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
  • CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
  • Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
  • Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

Jaksa mengatakan, perkara korupsi Timah menyebabkan kerugian negara sampai Rp300 triliun. Angka itu didapat dari berbagai aspek yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

Tindakan itu dilakukan para Terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Eks Direktur Keuangan Kecipratan Rp986,7 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya