TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Crazy Rich Samin Tan yang Sempat Jadi Buron KPK segera Disidang

Samin Tan menjadi tersangka sejak 2019

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, bakal segera disidang. Kepastian itu didapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti pemilik PT Borneo Lumbung Energi itu ke penuntutan.

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Crazy Rich Samin Tan

Ali mengatakan, penahanan Samin Tan selanjutnya menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum KPK selama 20 hari dari 3-22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU bakal menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

1. Sidang Samin Tan bakal dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat

KPK berhasil menangkap buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

2. Samin Tan ditetapkan jadi tersangka pada 15 Februari 2019

Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kasus Samin Tan ini bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menyeret nama Eni Saragih sebagai penerima suap. Saat itu, ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budistrisno, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

Kemudian KPK mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sebelumnya, Tan pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Kasus ini bergulir ketika Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Oktober 2017. Tan sebagai pemilik PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT.

Ia diduga meminta bantuan ke beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah itu, di antaranya Eni Saragih. Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni menyetujui permintaan Tan.

Tan memberi hadiah pada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantunya melobi Kementerian ESDM dan memperpanjang PT AKT. Eni Saragih memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM untuk memengaruhi mereka agar mau menyelesaikan masalah PKP2B pada PT AKT.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya