TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cerita Eks Tahanan KPK Dilarang Salat Jumat karena Belum Bayar Setoran

Tahanan KPK sempat teriak-teriak protes dan berdebat

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Intinya Sih...

  • Eks tahanan KPK protes dilarang salat Jumat dan menerima pungutan liar di Rutan KPK.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima total Rp6,3 miliar pungutan liar dari tahanan kasus korupsi.
  • Rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan dengan jumlah yang beragam.

Jakarta, IDN Times - Eks Tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dono Purwoko dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Dalam kesaksiannya, Dono mengaku sempat dilarang salat Jumat.

Wawan mengatakan, saat itu adalah hari ke-14-nya ditahan di KPK. Ia dan teman sekamar di Rutan KPK Wawan Ridwan tak dibukakan pintu untuk salat Jumat.

"Ketika mau salat nggak terbuka, terus bahkan ada petugas dibiarkan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024).

1. Tahanan KPK sempat teriak-teriak protes dan berdebat

Sidang Pungli Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dono dan rekannya sempat berteriak-teriak untuk memprotes hal tersebut. Setelah perdebatan, baru dibuka.

"Ini yang saya bayangkan, 'oh ini berarti akan menjadi masalah jika tidak segera membayar'," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M Dilaporkan ke KPK

2. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa terima pungli Rp6,3 miliar

Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Tak Hadiri Sidang 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya