Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Kekayaan ke KPK
KPK harap Pilkada berlangsung transparan
Intinya Sih...
- KPK mendorong calon kepala daerah untuk melaporkan kekayaannya sebagai syarat mendaftar ke KPU.
- LHKPN menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan penyelenggara negara.
- KPK menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penyampaian LHKPN dalam Pilkada 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 untuk melaporkan kekayannya. Hal itu merupakan salah satu syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
"KPK mengimbau setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota (Cakada) dapat mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip pada Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Delapan Orang Anggota DPRD Jabar Terpilih Belum Serahkan LHKPN